Informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan Padamu Negeri periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015, sebagai berikut :
1. Pemutakhiran riwayat jam mengajar tidak lagi dilakukan secara manual oleh PTK, akan tetapi Sistem di Padamu Negeri yang akan mengupdate secara otomatis baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru.
Untuk mendapatkan riwayat mengajar jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif harus sudah dientri oleh petugas admin/operator sekolah.
2. Adanya verifikasi dan validasi bagi guru yang sudah sertifikasi termasuk validasi NRG ( Nomor Registrasi Guru ) serta adanya penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).
3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dan seterusnya.
4. Untuk Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah tidak dilakukan per tiap PTK, akan tetapi secara kolektif yang diajukan oleh Kepala Sekolah ke Operator Dinas / Kabupaten setempat. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
Catatan: Untuk pengajuan secara kolektif oleh kepala sekolah pastikan semua PTK yang berada dalam satu sekolahan anda sudah aktif semua, jika ada salah satu yang masih belum aktif maka pengajuan kolektif kepala sekolah tidak akan bisa di cetak.
Terimakasih Salam Satu Data
Sumber : Laman Padamu Negeri Kemdikbud
No comments:
Post a Comment