Showing posts with label UN 14/15. Show all posts
Showing posts with label UN 14/15. Show all posts

Sunday, April 12, 2015

Tata Tertib Pengawas Ruang UN Tahun Pelajaran 2014/2015

Tata Tertib Pengawas Ruang UN Tahun Pelajaran 2014/2015 

1.    Di Ruang Sekretariat UN

  • Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi  sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  • Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
  • Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

2.    Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
  • memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
  • memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
  • membacakan tata tertib peserta UN;
  • membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  • kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  • memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
  • mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
  • mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
  • memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  • mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
  • memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  • mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  • memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
  • mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
  • Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:

    1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
    2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
    3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
    4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol,membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta  berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
  • Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
  • Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
    1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
    2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
    3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
    4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
    5) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
    6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel  sekolah;
    7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
    8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.

Tata Tertib Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015

Tata Tertib Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015

1.    Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2.    Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN  Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.    Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5.    Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian
6.    Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.    Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.    Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.    Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10.    Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11.    Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12.    Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13.    Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14.    Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15.    Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16.    Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17.    Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18.    Selama UN berlangsung, dilarang:
    a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    b. bekerjasama dengan peserta lain;
    c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
    e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
    f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Friday, April 3, 2015

POS Ujian Nasional Tahun 2014/2015

Ini dia yang kita tunggu-tunggu, akhirnya BSNP sudah mengeluarkan POS Ujian Nasional Tahun 2014/2015, sebagaimana kita ketahui POS UN digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Ujian Nasional.

Pada tahun 2014/2015 ini terdapat perbedaan dengan Ujian Nasional tahun lalu, selain jumlah paket soal yang menjadi 5 paket soal, berkaitan dengan kelulusan pun berbeda, pada tahun ini Nilai Ujian Nasional tidak digunakan sebagai salah satu faktor atau syarat kelulusan peserta didik namun hanya digunakan sebagai tolok ukur kemampuan peserta didik tersebut.

Walaupun Nilai UN tidak menentukan, akan tetapi Nilai Murni UN akan digunakan sebagai acuan bagi peserta didik yang ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi ( Perguruan Tinggi )

Berikut POS Ujian Nasional Tahun 2014/2014

Ujian Nasional Tahun 2015, Berapa Paket ??

Informasi yang dirilis TRIBUNJOGJA.COM secara online dan cetak dalam edisi Rabu tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan bahwa Soal UN Tahun 2015 untuk SMP/MTs dan SMA/SMK/MA hanya 5 Paket


Menurut penjelasan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Baskara Aji, kebijakan tersebut berguna untuk meminimalisir kesalahan naskah soal dalam penyelanggaraan UN di tahun-tahun sebelumnya.


Namun untuk kepastian informasi lebih tepatnya masih menunggu dikeluarkannya POS Ujian Nasional atau UN 2015 untuk SMP/MTs dan SMA/SMK/MA.

Prosedur Operasional Standar atau POS Ujian Nasional atau UN 2015 SMP/MTs dan SMA/SMK/MA akan di atur tentang jumlah paket soal, teknis penggandaan distribusi soal, persyaratan peserta Ujian Nasional, persyaratan sekolah penyelenggara UN, kepanitiaan UN Tingkat Nasional, provinsi dan Kab/kota serta hal-hal teknis lainnya sampai masalah pengatur ruang ujian dan tata tertib peserta dan pengawas UN.


Insya Allah dalam waktu dekat ini jika POS Ujian Nasional atau UN 2015 sudah terbit akan kami upload.

Thursday, April 2, 2015

Mendikbud: UN Bukan Untuk Lulus 100 Persen, Tetapi Jujur 100 Persen


Jakarta, Kemendikbud --- Apa tujuan dari ujian nasional (UN)? Tujuannya adalah untuk mengetahui capaian belajar seorang siswa. Ini merupakan hak seorang siswa untuk mengetahui capaian belajarnya. Oleh sebab itu lakukan UN bukan untuk lulus 100 persen, tetapi lakukanlah dengan jujur 100 persen, karena tahun ini UN tidak menjadi syarat kelulusan.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, saat mengunjungi salah satu televisi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (27/03/2015). ”Mulai tahun ini kelulusan 100 persen ditentukan oleh sekolah. Yang dinilai adalah seluruh mata pelajaran termasuk perilaku siswa. Oleh sebab itu siswa jangan menjadikan UN sebagai beban,” tutur Mendikbud.